Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,eight miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Penangkapan A alias M memang menjadi tersangka terakhir dalam jaringan utama ini, tetapi penyelidikan untuk membersihkan praktik ilegal ini tampaknya masih jauh dari selesai. Menkomdigi juga mengingatkan kembali https://gregorygpwfn.tokka-blog.com/31518539/about-https-www-resistance-drome-org